MENJUAL BUKU DAN MERILIS LAGU

Tantangan Menulis Hari Ke-25 Batch Kedua

Oleh: Bernardus Ari Kuncoro

Jualan online vs offline itu memiliki kemudahan dan tantangan masing-masing. Pada masa pandemi seperti ini, jualan daring (dalam jaringan) lebih terasa mudah dibandingkan dengan yang luring (luar jaringan). Mengapa? Anda tidak perlu ada tatap muka dengan pembeli. Tidak perlu membangun toko fisik. Lebih fleksibel.

Saya pun tertarik untuk mencoba dan melakukannya. Tentunya disesuaikan dengan skill yang diberikan Tuhan untuk dikembangkan. Setelah merenung dan mendapatkan tanggapan positif dari orang-orang terdekat.

Well, Ada dua produk original yang saya kreasikan. Yang satu berupa buku fisik. Yang lain berupa produk digital yaitu lagu-lagu yang saya pasang di berbagai music digital platform.

Singkatnya, setelah saya listing produk, saya pasang iklan. Selama ini semuanya bersifat digital.

Untuk buku saya masukkan ke Facebook Ads, WA, dan blog. Para pembeli berselancar ke marketplace dari tautan yang disebarkan, jika memang mau beli mereka memasukkannya ke dalam keranjang virtual. Setelah dipesan dan dibayar oleh pembeli lewat rekening bersama, saya membungkus dan mengirimkannya lewat jasa pengiriman. Setelah barang sampai, saya baru mendapatkan transferan ke saldo dari marketplace.

Terlihat simpel prosesnya, tetapi sebenarnya perjalanannya panjang. Thanks to Tokopedia dan Bukalapak.

Sementara itu untuk lagu, saya submit ke music distributor Distrokid atau TuneCore. Setelah itu, saya membuat strategi lewat iklan digital di Facebook Ads dan Google Ads. Kenyataannya, Facebook Ads kurang begitu ampuh. Google Ads pun sami mawon. Ingin coba masuk iklan lagu ke radio, tetapi masih samar-samar seberapa efektif. Masih kurang paham cara mainnya. Mengingat, ketika lihat di website Prambors harga pasang iklan lumayan lumanyun.

Untuk 2021 ini, saya tetap fokus berkarya dulu. Mengapa? Karena kalau terlalu besar porsinya mikirin strategi marketing, hasil musik saya jadi tidak 100% tulus. Hitung-hitung refreshing. Yang penting tahu bagaimana mendaftarkan lagu saya. Oiya, dengan adanya PP 56/2021 ini, keberpihakan kepada musisi makin nyata dan pastinya akan membawa angin segar. Membuat saya termotivasi untuk terus berkarya dan belajar. Bahwa hukum atau aturan dibuat itu untuk keadilan.

P.S. Oiya, saya barusan buat pohon tautan dari layanan Linktree. Satu linktree untuk Data. Satunya untuk musik.

P.P.S. Biasanya Linktree ini dipakai oleh para entrepreneur atau musicpreneur untuk memperkenalkan link-link penting kepada para calon pembeli / pendengar.

Maaf, ada yang mau lewat.

Kalideres, 24 April 2021

Wanna support me?

Follow by Email
LinkedIn
Share