Tantangan Menulis Hari ke-18 Batch Kedua
Oleh: Bernardus Ari Kuncoro
Keahlian legal bukan hanya menjadi hak ekslusif yang dimiliki oleh para pakar tertentu. Seorang data scientist juga perlu melek hukum, khususnya pada peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Terdapat dua jenis peraturan perlindungan data pribadi. Yang pertama dari luar negeri (Uni Eropa) yang dinamakan General Data Protection Regulation (GDPR). Yang kedua dari dalam negeri yaitu Permenkominfo No 20 tahun 2016.
Pertama, kita bahas GDPR terlebih dahulu. GDPR merupakan suatu regulasi yang mengubah dasar-dasar bagaimana cara memanfaatkan data secara etika oleh berbagai sektor mulai dari kesehatan, perbankan, dan sebagainya. Aturan ini mengikat sebuah perusahaan yang melakukan bisnis dengan Uni Eropa dan masyarakat Uni Eropa, tanpa terikat oleh lokasi.
Apa pengaruhnya apa bagi Indonesia? Secara langsung memang tidak ada, hanya saja beberapa perusahaan yang berasal dari Eropa yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan Indonesia dan ada pertukaran data, mesti menerapkan juga aturan tersebut.
Kedua, Permenkominfo No 20 Tahun 2016. Saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia baru ada setingkat peraturan menteri. Belum ada undang-undang. Peraturan ini mencakup 12 bab, 39 pasal. Adapun yang terlibat di dalamnya ada tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat, dan badan usaha.
Dengan pengetahuan legal terkait data, Data Scientist dapat memahami mana variabel yang bersifat pribadi dan yang tidak, sehingga setiap kali melakukan analisis data, dia dapat mengetahui sejauh mana hasil analisisnya dapat dipublikasikan.
Pada praktiknya, para professional data wajib menandatangani dan mematuhi Non Disclosure Agreement (NDA) terkait dataset yang mereka gunakan. Yang menandatangani pada umumnya adalah pemilik data dan atau si Data Scientist.
P.S. Artikel ini merupakan ringkasan dari salah satu bab dari buku yang ditulis oleh arikunc0r0, berjudul Lima Dasar Data Science untuk Pemula. Anda dapat membelinya secara daring di marketplace ini.
Kalideres, 17 April 2021