Mencairkan klaim Jamsostek (BPJS TK)

Well, hasil dari ngobrol-ngobrol dengan kakak saya yang notabene bekerja di BPJS, saya ternyata bisa mengajukan klaim pencairan saldo bpjs. Berdasarkan peraturan, seorang nasabah dapat mengajukan permintaan jaminan hari tua BPJS (dulu jamsostek) jika:

1. Mencapai usia 55 tahun
2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
3. Meninggal dunia
4. Meninggalkan Republik Indonesia dan tidak kembali
5. Pindah menjadi PNS atau anggota TNI
6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 1 bulan dengan surat keterangan terlampir.

Yaaaap. Berdasarkan peraturan nomer 6, I am eligible to claim. Not working. Masa kepesertaan saya sudah lebih dari 5 tahun.

And you know what?

Peraturan nomer 6 itu nggak akan berlaku lagi mulai 1 Juli 2015. Akan diganti dengan masa kepesertaan minimum 10 tahun dan maksimal pengambilan 10 persen.

Nggak perlu pikir panjang saya langsung menyiapkan segala berkas. Lha musti nunggu 4 tahun lagi je… Apa aja berkasnya? Ini dia.

1. Kartu peserta Jamsostek asli. Kalau hilang, mesti buat surat kehilangan dari polisi
2. KTP asli dan fotokopinya.
3. Kartu keluarga asli dan fotokopinya
4. Surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial asli dan fotokopi.
5. Formulir JHT yang telah diisi
6. Buku Tabungan. Di mana pemilik rekening = peserta/pemilik JHT asli dan fotokopi.

Anda mesti melengkapi syarat-syarat di atas. Yang agak ribet kalau Anda bekerja di lebih dari satu perusahaan. Anda harus minta surat keterangan dari semua perusahaan yang pernah Anda abdi.

Wanna support me?

Follow by Email
LinkedIn
Share