Perpanjangan STNK Mobil di SAMSAT Jakarta Barat

Tak terasa Honda Mobilio tercinta yang sudah mengalami tiga kali kejadian dicium motor di bagian kiri depan, tergesek tiang di bagian belakang kanan, dan dicium moncong Merci di bagian belakang kiri sudah hampir berusia satu tahun. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertulis bahwa masa berlaku STNK sampai dengan tanggal 21 Juni 201X. Hmmm, sebagai warga pemobil yang baik, tidak seperti para pejabat yang pura-pura lupa bayar pajak, inilah saat nya saya harus membayar pajak.

Berbekal selancaran internet pada salah satu link blog, pada 8 Juni 2015 kemarin berangkatlah saya ke Samsat Jakarta Barat. Apa saja yang sudah saya siapkan dari rumah?

1. KTP Asli Pemilik dan fotokopinya
2. BPKB Asli kendaraan dan fotokopi pada bagian yang mencantumkan informasi pemilik dan kendaraan.
3. STNK Asli dan fotokopinya.
4. Bukti asli pembayaran PKB dan fotokopinya
Yang ini optional:
5. KTP saya sendiri (buat jaga-jaga soalnya pemilik di BPKB/STNK tertera nama kakak ipar, mengingat setahun lalu saya belum jadi warga Jakarte).

Jika data nama berbeda antara STNK/BPKB dan KTP, maka Anda harus menyerahkan surat kuasa bermaterai yang menyatakan bahwa pemilik asli memberikan kuasa ke pembayar pajak untuk membayar pajak tahunan. Jika alamat yang tertera di STNK/BPKB sama dengan KTP pembayar pajak, surat kuasa ini tidak perlu.

Sesampainya di sana ada polisi yang senyam-senyum ngelihat saya parkir. Eh eh… Ternyata beliau tertarik mau beli mobilio. Hehe.. Beliau menanyakan apakah mobil ini nyaman atau tidak. Ngobrol-ngobrol dikit, saya bilang bahwa keperluan saya adalah perpanjang STNK. Beliau berujar, “Ngapain ke gedung, udah, drive thru aja paling 5 menit.” “Hmmm… Nggak papa, Pak kalau nama pemilik berbeda dengan nama di STNK?” tanya saya. “Ya, nggak papa,” jawabnya. “Hmmm, bisa bayar pakai Debit Card nggak, Pak?” tanya saya lagi. “Nggak bisa, Mas. Harus cash,” jawabnya. Waduh, saya nggak bawa uang tunai cukup nih. Benar saja. Setelah saya antre di drive thru sekira setengah jam, saya diberi tahu oleh petugas bahwa nominal yang harus di bayar sebesar Rp 2.803.000,-. “Waduh, saya ambil uang di ATM dulu ya Mbak, dan haruskah saya antre lagi?” tanya saya polos. “Iya, Pak,” jawabnya. Wohoho… Lalu putar balik lah saya ke parkiran dan ambil uang di ATM Bank DKI. ATM saya adalah ATM bank Mandiri, jadi kena potongan 2xRp7500 deh, karena maksimal ambil Rp 1,5 juta sekali narik duit. Buat Anda yang mau bayar pajak, siapkanlah uang tunai, ya dari rumah, kecuali kalau mau ambil uang di ATM Bank DKI. Besar nominal uangnya siapkan berdasarkan pajak tahun lalu + 40%, ya. Apalagi yang mobil-mobil usia muda, tarif pajaknya naik.

Ambil duit beres. Saya langsung bergegas ke drive thru lagi. Beruntung kosong mlompong. Jam menunjukkan pukul 9 pagi. Berdasarkan plang biru yang terpasang sepanjang drive thru, yang perlu disiapkan untuk perpanjang STNK adalah
1. KTP Pemilik Asli,
2. BPKB asli,
3. STNK dan PKB asli,

image
Syarat perpanjang stnk drive thru

Maka saya cuma menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Nggak perlu fotokopi. Tidak lebih dari lima menit, transaksi beres. Uang yang dibayarkan sebesar 2.804.000, kembali seribu rupiah. Wes, beres… Gampang to? Namun saya sempet diberi tahu sama petugas drive thru bahwa saya kurang satu syarat, yaitu surat kuasa dari pemilik kendaraan ke saya. Karena ktp pemilik tidak satu alamat. Tapi untuk kali ini tidak apa-apa, katanya.

Well, di sebelah pembayaran pajak tahunan mobil drive thru, ada juga pembayaran pajak tahunan untuk motor drive thru. Kurang lebih sama syarat-syaratnya. KTP, BPKB, STNK asli siapkan, bayar. Simpel. Nggak ribet. Salute deh buat SAMSAT Jakarta Barat, yang terletak di Jl. Daan Mogot km. 13 ini.

Wanna support me?

Follow by Email
LinkedIn
Share