Tantangan Menulis Hari ke-51 Batch Kedua
Oleh: Bernardus Ari Kuncoro
Di tulisan sebelumnya, saya mengangkat topik NFT. Yuk kita lanjutkan pemahaman tentang ini.
NFT memberikan konsep hak kepemilikan terhadap seni dan barang koleksi digital. Bentuknya bisa macam-macam. Seperti gambar, musik, video, dll.
Meski nilainya unik satu sama lain, NFT dapat diperjualbelikan terhadap fiat (uang biasa) atau aset kripto yang lain pada marketplace NFT.
Karena sifatnya yang demikian, NFT memiliki potensi luar biasa sebagai komponen utama dari ekonomi blockchain.
Di samping itu, NFT juga dapat dibagi-bagi kepemilikannya. Istilah ini dinamakan sebagai hak kepemilikan sebagian (fractional ownership).
Bersambung
Kalideres, 20 Mei 2021