Tantangan Menulis Hari ke-140
Oleh: Bernardus Ari Kuncoro
Buat Anda yang belum tahu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub DKI No 60 Tahun 2021. Di dalamnya, terdapat keringangan pokok PBB-P2 sebesar 20%, jika dibayarkan pada bulan Agustus 2021.
Sudah coba?
Saya membayar PBB lewat Tokopedia. Caranya adalah sebagai berikut.
Pertama, buka www.tokopedia.com, lalu pilih menu Pajak. Pilih Pajak Bumi dan Bangunan.
Setelah memasukkan PBB DKI Jakarta, Nomor Objek Pajak sebanyak 18 digit, dan Tahun PBB, Anda perlu klik bayar di sebelah kanan bawah. Catatan: nomor objek pajak ini mesti anda dapatkan dari tagihan yang dapat diunduh dari sini. Khusus untuk DKI Jakarta.
Setelah itu, otomatis nilai diskon akan mengurangi nilai pajak yang seharusnya Anda bayarkan.
Oiya, buat yang punya tunggakan, pastikan dulu dilunasi. Saya juga mengalami kasus serupa, di mana PBB tahun 1995 belum terbayar. Lumayan, ada diskon juga sebesar 50%.
Selamat mencoba!
Kalideres, 18 Agustus 2021