Syarat Pindah domisili Antar Provinsi di Indonesia

Pagi ini, 4 Juni 2015, saya dan isteri mampir dulu di Kelurahan Pegadungan untuk menanyakan perihal tata cara pindah domisili dari Jogja ke Jakarta. Latar belakangnya, KTP isteri saya masih KTP wong Yojo yang mau pindah ke KTP Jakarte. Supaya nanti kalau anak kami lahir, kami bisa langsung bikin akta kelahiran secepatnya.

Saya juga pernah ngurus pindah domisili untuk saya sendiri, dari Lampung ke Jakarta, tetapi tidak saya catat dengan rapi apa saja yang harus saya siapkan. Di samping itu, saya sudah dapat semua pengantar dari Lampung oleh karena kebaikan, ketelatenan, dan kemashyuran Bapak dan Ibu saya di desa, sehingga semua berkas dari daerah asal dapat dengan mudah didapat. Daripada nanti salah dan kalau ada syarat yang kurang saya mesti bolak balik bolak balik (baca berkali-kali seperti baca mantera), kami sempatkan diri ke kelurahan.

Eng ing eng, kelurahan tutup. Gerbang tidak dibuka. Persis seperti kemarin ketika kami lewat di depan kelurahan. Curiga pindah lokasi… Usut punya usut, setelah kami tanya dengan salah seorang bapak yang berdiri di depan halte, beliau menjawab: “Sudah pindah lokasi Mas, ke Citra 3.”

Oooow… baiklah. Putar baliklah kami ke lokasi yang dimaksud. Citra 3 itu dekat dengan Gereja Katolik Santa Maria Immaculata. Kalau dari Lotte Mart dari arah kelurahan lama lurus terus sampai Gereja Katolik Santa Maria Immaculata, lalu ada gerbang tulisan Citra 3, lurus terus sampai ada bunderan yang di tengahnya ada patung dua penari balet pria dan wanita, belok kanan lurus terus sampai pintu gerbang terakhir. Gedung kelurahan berada di kiri. Lokasinya persis di depan sekolah Dian Kasih. Alamat lengkapnya belum tahu, nanti akan saya update. Tapi kalau dari google map, ini dia lokasi koordinatnya: -6.130078, 106.710828. Gedungnya bagus deh. Besar dan bertingkat tiga.

Berikut ini syarat-syarat yang dimaksud.
1. Surat pindah dari lurah-camat sampai catatan sipil daerah asal + biodata
2. Surat keterangan berkelakuan baik dari polisi daerah asal
3. Fotocopy Akte lahir (Ijazah)
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy KTP dan KK yang menjamin (dalam hal ini saya)
6. Surat pengantar RT dan RW tempat tinggal sekarang.

Bawa surat-surat tersebut ke kelurahan. Langkah selanjutnya kelurahan akan mengharuskan kita mengisi formulir dan meminta kita pergi ke Kantor Suku Dinas Catatan Sipil Jakarta Barat di Meruya. Nunggu sekitar 2 minggu balik lagi ke kelurahan, KTP harusnya sudah jadi.

Wanna support me?

Follow by Email
LinkedIn
Share